04/05/2026
Daftar-lengkap-Dana-Desa-2025-Kabupaten-Provinsi-untuk-Desa

Berikut ini daftar Dana Desa 2025 di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat untuk 75 desa dan jumlahnya.

Pemerintah mengalokasikan Dana Desa 2025 sebesar Rp75.573.026.000 untuk desa-desa di Kabupaten Tanah Datar.

Rincian Dana Desa 2025 yang dialokasikan untuk setiap desa di Tanah Datar dengan nilai berbeda-beda.

Penggunaan Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa 2025 berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa 2025 , setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Daftar Dana Desa 2025 di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat dan Jumlahnya

No Nama Desa Jumlah Dana Desa
1 Tambangan Rp823.674.000
2 Jaho Rp648.392.000
3 Singgalang Rp1.285.120.000
4 Paninjauan Rp1.358.353.000
5 Panyalaian Rp1.181.905.000
6 Koto Laweh Rp1.074.971.000
7 Aie Angek Rp900.122.000
8 Pandai Sikek Rp1.040.782.000
9 Koto Baru Rp748.392.000
10 Andaleh Rp772.209.000
11 Sabu Rp794.421.000
12 Batipuah Ateh Rp925.529.000
13 Batipuah Baruah Rp1.269.754.000
14 Gunuang Rajo Rp841.533.000
15 Pitalah Rp742.257.000
16 Tanjuang Barulak Rp921.986.000
17 Bungo Tanjuang Rp1.000.124.000
18 Simawang Rp1.331.473.000
19 Balimbiang Rp1.166.977.000
20 III Koto Rp1.175.479.000
21 Padang Magek Rp1.252.402.000
22 Rambatan Rp1.128.655.000
23 Baringin Rp1.454.229.000
24 Limo Kaum Rp1.565.190.000
25 Parambahan Rp767.949.000
26 Cubadak Rp1.059.272.000
27 Labuh Rp781.371.000
28 Tanjung Barulak Rp960.272.000
29 Saruaso Rp1.259.698.000
30 Koto Tangah Rp902.432.000
31 Pagaruyung Rp1.127.323.000
32 Taluk Rp1.181.470.000
33 Buo Rp777.951.000
34 Tigo Jangko Rp1.178.425.000
35 Pangian Rp910.493.000
36 Sungai Patai Rp789.900.000
37 Andaleh Baruh Bukik Rp1.162.625.000
38 Tanjung Rp791.223.000
39 Sungayang Rp1.238.416.000
40 Minang Kabau Rp884.315.000
41 Simpuruik Rp868.370.000
42 Sungai Tarab Rp1.287.759.000
43 Gurun Rp1.154.891.000
44 Talang Tangah Rp687.704.000
45 Padang Laweh Rp778.155.000
46 Pasie Laweh Rp917.033.000
47 Koto Tuo Rp689.345.000
48 Rao Rao Rp900.665.000
49 Kumango Rp801.432.000
50 Koto Baru Rp655.040.000
51 Batu Basa Rp944.447.000
52 Tabek Rp887.591.000
53 Sawah Tangah Rp762.405.000
54 Simabur Rp813.572.000
55 Pariangan Rp1.065.577.000
56 Sungai Jambu Rp807.807.000
57 Sumanik Rp1.035.301.000
58 Situmbuk Rp783.816.000
59 Lawang Mandahiling Rp1.083.094.000
60 Supayang Rp675.872.000
61 Salimpaung Rp1.024.165.000
62 Tabek Patah Rp925.586.000
63 Atar Rp1.020.362.000
64 Padang Ganting Rp1.255.615.000
65 Tanjuang Alam Rp1.241.014.000
66 Barulak Rp1.004.893.000
67 Batu Bulek Rp1.229.593.000
68 Balai Tangah Rp1.000.296.000
69 Tanjuang Bonai Rp1.525.389.000
70 Lubuak Jantan Rp1.706.844.000
71 Tapi Selo Rp1.003.727.000
72 Batu Taba Rp772.116.000
73 Sumpur Rp769.062.000
74 Padang Laweh Malalo Rp1.034.295.000
75 Guguak Malalo Rp1.283.129.000

Penggunaan Dana DesaÂ

Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prioritas Penggunaan Dana DesaÂ

Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prioritas Penggunaan Dana DesaÂ

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
  • Pembangunan infrastruktur desa
  • Pendidikan dan kesehatan
  • Pengembangan desa digital
  • Pemberdayaan perempuan dan anak
  • Pengelolaan lingkungan
  • Program ketahanan pangan dan hewani
  • Program pencegahan dan penurunan stunting

Tujuan Penggunaan Dana Desa

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas hidup manusia
  • Penanggulangan kemiskinan
  • Peningkatan pelayanan publik
  • Membangun desa yang berkelanjutan
  • Menciptakan kemandirian desa

Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola

  • Menggunakan sumber daya/bahan baku lokal
  • Menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat
  • Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap
    tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Persetujuan Bupati/Walikota atas Penggunaan Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

(suci rahayu)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat untuk 75 Desa, https://jambi.tribunnews.com/2025/03/04/daftar-lengkap-dana-desa-2025-kabupaten-tanah-datar-provinsi-sumatera-barat-untuk-75-desa?page=3.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Edmundus Duanto AS

 

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share on Social Media